Pengen Jual Pulsa Murah dan Bonusnya Luar Biasa Klik Disini

15 May 2009

Bengkulu- Wakil Ketua DPRD

Bengkulu- Wakil Ketua DPRD Kodia Bengkulu, Mahidin Atu (53), serta Zulkifli Ismail (60), masing-masing divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Argamakmur, Bengkulu Utara, Sabtu, setelah terbukti bersalah memeras dan menghasut massa untuk berbuat onar, sehingga merugikan sebuah perusahaan PMA yang bergerak di sektor perkebunan. Majelis hakim yang diketuai Solahuddin SH dalam amar putusannya menyebutkan, kejahatan itu dilakukan kedua terdakwa di lokasi PT. Agromuko, Desa Saribulan, Kabupaten Bengkulu Utara, 17 Januari lalu, sehingga korban menderita kerugian materi sekitar Rp 900 juta. Perbuatan itu berawal dari pembicaraan kedua terdakwa dengan sejumlah saksi di rumah Zaibul di Desa Teras Perujam, Kec. Teras Perujam, Bengkulu Utara, pada pertengahan Desember tahun lalu, menyangkut ganti rugi atas tanah yang belum pernah diberikan Agromuko pada warga di empat desa terkait. Pertemuan itu antara lain memutuskan bahwa terdakwa atasnama warga Desa Teras Terujam, Saribulan, Air Dikit, dan Desa Lubuk Sahung, akan menuntut ganti rugi kepada Agromuko sebesar Rp 16 miliar lebih, dengan cara melakukan demo ke perusahaan itu pada 17 Januari 2000. Pada hari H, atas provokasi kedua terdakwa, sekitar 500 warga setempat masuk secara paksa ke lokasi perkebunan setelah merusak portal (gerbang), dilanjutkan dengan aksi perusakan dan pembakaran perkantoran, balai pengobatan, gudang pupuk, pos Satpam, dan sejumlah rumah dinas milik perusahaan yang berkantor pusat di Medan, Sumut, ini. Dalam keadaan terpaksa, kata hakim, pihak perusahaan menandatangani berita acara ganti rugi atas tanah dimaksud sejumlah Rp 16 miliar lebih, yang sebelumnya telah dipersiapkan secara sepihak oleh terdakwa. Mahidin bersama Zulkifli Ismail, ditahan kejaksaaan di Rutan Argamakmur sejak 28 April lalu. Dalam persidangan, mereka didampingi oleh sejumlah pengacara, diantaranya Ansyari Bachsin, John Tandukalo, dan Aizan. Oleh Jaksa Hupoyo, kedua terdakwa sebelumnya dituntut masing-masing sembilan tahun penjara. Menurut majelis hakim, yang meringankan bagi kedua terdakwa, mereka belum pernah dihukum, dan masing-masing masih mempunyai tanggungan keluarga, sementara yang memberatkan antara lain, mereka memungkiri semua tuduhan jaksa dalam persidangan. "Terlebih lagi, Mahidin sebagai anggota dewan yang terhormat, dan Zulkifli yang mengaku sebagai konsultan hukum, tidak mampu memberikan contoh yang baik di tengah masyarakat. Apalagi, perbuatan kedua terdakwa itu dapat menimbulkan rasa tidak aman bagi investor asing di negeri ini," ujar hakim.(ant) < Bengkulu- Wakil Ketua DPRD Kodia Bengkulu, Mahidin Atu (53), serta Zulkifli Ismail (60), masing-masing divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Argamakmur, Bengkulu Utara, Sabtu, setelah terbukti bersalah memeras dan menghasut massa untuk berbuat onar, sehingga merugikan sebuah perusahaan PMA yang bergerak di sektor perkebunan. Majelis hakim yang diketuai Solahuddin SH dalam amar putusannya menyebutkan, kejahatan itu dilakukan kedua terdakwa di lokasi PT. Agromuko, Desa Saribulan, Kabupaten Bengkulu Utara, 17 Januari lalu, sehingga korban menderita kerugian materi sekitar Rp 900 juta. Perbuatan itu berawal dari pembicaraan kedua terdakwa dengan sejumlah saksi di rumah Zaibul di Desa Teras Perujam, Kec. Teras Perujam, Bengkulu Utara, pada pertengahan Desember tahun lalu, menyangkut ganti rugi atas tanah yang belum pernah diberikan Agromuko pada warga di empat desa terkait. Pertemuan itu antara lain memutuskan bahwa terdakwa atasnama warga Desa Teras Terujam, Saribulan, Air Dikit, dan Desa Lubuk Sahung, akan menuntut ganti rugi kepada Agromuko sebesar Rp 16 miliar lebih, dengan cara melakukan demo ke perusahaan itu pada 17 Januari 2000. Pada hari H, atas provokasi kedua terdakwa, sekitar 500 warga setempat masuk secara paksa ke lokasi perkebunan setelah merusak portal (gerbang), dilanjutkan dengan aksi perusakan dan pembakaran perkantoran, balai pengobatan, gudang pupuk, pos Satpam, dan sejumlah rumah dinas milik perusahaan yang berkantor pusat di Medan, Sumut, ini. Dalam keadaan terpaksa, kata hakim, pihak perusahaan menandatangani berita acara ganti rugi atas tanah dimaksud sejumlah Rp 16 miliar lebih, yang sebelumnya telah dipersiapkan secara sepihak oleh terdakwa. Mahidin bersama Zulkifli Ismail, ditahan kejaksaaan di Rutan Argamakmur sejak 28 April lalu. Dalam persidangan, mereka didampingi oleh sejumlah pengacara, diantaranya Ansyari Bachsin, John Tandukalo, dan Aizan. Oleh Jaksa Hupoyo, kedua terdakwa sebelumnya dituntut masing-masing sembilan tahun penjara. Menurut majelis hakim, yang meringankan bagi kedua terdakwa, mereka belum pernah dihukum, dan masing-masing masih mempunyai tanggungan keluarga, sementara yang memberatkan antara lain, mereka memungkiri semua tuduhan jaksa dalam persidangan. "Terlebih lagi, Mahidin sebagai anggota dewan yang terhormat, dan Zulkifli yang mengaku sebagai konsultan hukum, tidak mampu memberikan contoh yang baik di tengah masyarakat. Apalagi, perbuatan kedua terdakwa itu dapat menimbulkan rasa tidak aman bagi investor asing di negeri ini," ujar hakim.(ant)

1 komentar:

Abu Bakar Al-Jumua'ah said...

Ini berita tahun berapa ya? Kok baru di ekspos tahun 2009?

Sedangkan pengacara bernama Ansyari Bachsin sudah meninggal tajun 2006?

Mohon klarifikasinya.

Post a Comment